Peraturan Walikota Metro Nomor 8 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Metro Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penertiban Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Metro Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah;
  2. bahwa selain Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat juga Penerbitan Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan yang perlu didelegasikan;
  3. bahwa berdasarkan pertrmbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka peclu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Pcrizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tcrpadu Satu Pintu Kota Metro;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Metro

Nomor
8

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Kewenangan Penertiban Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Metro Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar