INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Rukun Warga (Rw)
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- 1. Dalam rangka mewujudkan Kata Mojokerto sebagai Service City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral yang dijabarkan dalam misi untuk menyediakan infrastruktur dan sarana I prasarana yang baik dan memadai serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tenteram;
- bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan hendaknya selalu melibatkan peran serta masyarakat sehingga diharapkan masyarakat tidak sekedar menjadi obyek dari pembangunan, tetapi juga menjadi subyek pembangunan itu sendiri;
- bahwa program pemerintah kota mojokerto dalam pembangunan sarana I prasarana lingkungan yang ada ditingkat rukun warga akan disinergikan dengan mitra kerja kelurahan yaitu LPM dan Rukun Warga (RW) dibawah Koordinator Kelurahan sebagai pelaksana swakelola pekerjaan untuk pengelolaan dana alokasi Rukun Warga (RW) Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.