INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak, SD dan SMP di Kota Mojokerto Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah sebagai upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan;
- bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Non PNS, dipandang perlu untuk memberikan honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan Non PNS dengan memperhatikan upah minimum kota yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto Tahun 2019, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
