Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 52 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif pada Kelompok Usaha BersamadariDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Mojokerto

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 52 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diamanatkan pelaksanaan program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat meliputi kegiatan peningkatan keterampilan kerja melalui bantuan modal usaha;
  2. bahwa pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Kota Mojokerto dilaksanakan melalui pemberian bantuan modal usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif Melalui Kelompok Usaha Bersama dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kota Mojokerto;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
52

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif pada Kelompok Usaha BersamadariDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Mojokerto

Ditetapkan Tanggal
18 September 2023

Diundangkan Tanggal
18 September 2023

Berlaku Tanggal
18 September 2023

Sumber
Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 52 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar