INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto Sebagai Tempat Pembayaran Gaji/honorarium Bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Kota Mojokerto
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa Pemerintah Kota Mojokerto selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan Daerah (PERSERODA) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto perlu melakukan upaya untuk mengembangkan potensi pembiayaan dan simpanan bagi masyarakat Kota Mojokerto khususnya bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Kota Mojokerto melalui Perseroan Daerah (PERSERODA) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto sebagai tempat Pembayaran Gaji / Honorarium bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Kota Mojokerto.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.