INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Mojokerto
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai yang melaksanakan tugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kata Mojokerto, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, khususnya tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.