INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Mojokerto
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi;
- bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi;
- bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel perlu diatur dalam Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 89 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO Mengubah sebagian pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan ini
Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.