Peraturan Walikota Padang Nomor 41 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota padang No. 24 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Padang Tahun 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 24 Tahun 2017 dengan adanya pergeseran kegiatan antar SKPD perlu diubah dan disempumakan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Walikota tentang huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
41

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota padang No. 24 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2018

Berlaku Tanggal
23 Juli 2018

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar