INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pembina, Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas TA 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam melaksanakan kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas perlu ditetapkan standar biaya honorarium pembina, tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
