INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemllihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), 28 ayat (4) dan 42 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga kemasyarakatan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.