INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan suatu instrumen kebijakan stimulus fiskal dalam bentuk penghapusan sanksi administratif;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Bumu dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan, Walikota karena jabatannya diberikan wewenang untuk menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hururf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cata Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2021
Berlaku Tanggal
07 Juli 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2021 NOMOR 56
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.