INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan dan Petugas E-monitoring Kegiatan Infrastruktur Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat TA 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tenaga fasilitator lapangan petugas e-monitoring kegiatan infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyarakat TA 2019 perlu diberikan honorarium kepada dfasilitator lapangan;
- bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman standar biaya honorarium tenaga fasilitator lapangan dan petugas e-monitoring kegiatan infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyarakat TA 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
