Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota padang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif layanan Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksan teknis Daerah Puskesmas telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas;
  2. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan jenis layanan pendemi corona virus disease 2019 maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
62

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota padang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2021

Berlaku Tanggal
21 Juli 2021

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2021 NOMOR 62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar