INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – bahwa dalam melaksanakan kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas perlu ditetapkan standar biaya honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan;
- – bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium;
- – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wah Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Tahun Anggaran 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
