Peraturan Walikota Padang Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya keputusan walikota padang nomor 507 tahun 2018 tentang klasifikasi dan besarnya nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan, terdapat kebaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang merupakan dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
  2. bahwa memperhatikan beban masyarakat akibat kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai akibat kenaikan NJOP sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, dipandang perlu diberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terutang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan kedua atas peraturan walikota padang no 4 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2019

Berlaku Tanggal
25 Januari 2019

Sumber
Berita daerah kota padang tahun 2019 nomor 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar