INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota padang Panjang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 01 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa sehubungan dengan diselenggarakannya pelayanan perizinan dan non perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dilimpahkan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 01 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
