Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota padang Panajng Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kota padang Panjang TA 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Diktum Kesatu perlu melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety net bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota padang Panajng Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kota padang Panjang TA 2020

Ditetapkan Tanggal
09 April 2020

Diundangkan Tanggal
09 April 2020

Berlaku Tanggal
09 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota padang Panajng Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kota padang Panjang TA 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Diktum Kesatu perlu melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety net bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota padang Panajng Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Kota padang Panjang TA 2020

Ditetapkan Tanggal
09 April 2020

Diundangkan Tanggal
09 April 2020

Berlaku Tanggal
09 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar