Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota padang Panjang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah dilakukannya penataan terhadap Pasar Pusat Kota Padang Panjang, maka diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, sehingga pasar mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, perlu adanya pengaturan menjamin kepastian berusaha di Pasar Pusat Kota Padang Panjang untuk mewujudkan pasar rakyat yang kompetitif dan berdaya saing;
  3. bahwa untuk pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
36

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal
21 November 2018

Diundangkan Tanggal
21 November 2018

Berlaku Tanggal
21 November 2018

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota padang Panjang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah dilakukannya penataan terhadap Pasar Pusat Kota Padang Panjang, maka diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, sehingga pasar mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, perlu adanya pengaturan menjamin kepastian berusaha di Pasar Pusat Kota Padang Panjang untuk mewujudkan pasar rakyat yang kompetitif dan berdaya saing;
  3. bahwa untuk pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
36

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal
21 November 2018

Diundangkan Tanggal
21 November 2018

Berlaku Tanggal
21 November 2018

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar