Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif kepada Pejabat Atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
38

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif kepada Pejabat Atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.padangpanjang.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif kepada Pejabat Atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
38 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif kepada Pejabat Atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2022

Berlaku Tanggal
18 Juli 2022

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar