Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif retribusi jasa usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2011 Nomor 2 seri C. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan pertimbangan indeks harga dan perkembangan perekonomian bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2018

Berlaku Tanggal
05 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif retribusi jasa usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2011 Nomor 2 seri C. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan pertimbangan indeks harga dan perkembangan perekonomian bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2018

Berlaku Tanggal
05 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar