Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa daIam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Kota Padang Panjang, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam PasaI 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, WaIikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
43

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2019

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa daIam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Kota Padang Panjang, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam PasaI 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, WaIikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
43

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2019

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar