Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Tetap Yayasan dan Guru Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan Dasar di Kota padang Panjang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
53

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Tetap Yayasan dan Guru Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan Dasar di Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.padangpanjang.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Tetap Yayasan dan Guru Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan Dasar di Kota padang Panjang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
53 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Tetap Yayasan dan Guru Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan Dasar di Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal
18 November 2022

Diundangkan Tanggal
18 November 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar