Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Public Safety Center 119 Khadim Serambi Mekah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
6

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Public Safety Center 119 Khadim Serambi Mekah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.padangpanjang.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Public Safety Center 119 (Khadim Serambi Mekah)

ABSTRAK

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu Visi dan Misi Pemerintah Kota Padang Panjang dalam bidang kesehatan yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018 – 2023 adalah Meningkatkan Pemerataan dan Kualitas daya Saing SDM masyarakat yang Berakhlak dan Berbudaya;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dilakukan penanganan kegawatdaruratan melalui suat sistem yang terpadu dan terintegrasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Public Safety Center 119 (Khadim Serambi Mekkah

Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007,
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014,
  8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013,
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012,
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013,
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016,
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 145/Menkes/SK/I/2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 882/Menkes/SK/X/2009,
  13. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Walikota ini mengatur tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAYANAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER 119 (KHADIM SERAMBI MEKAH), dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, PRINSIP 3. RUANG LINGKUP 4. PELAYANAN KHADIM SERAMBI MEKAH 5. HAK DAN KEWAJIBAN 6. KOORDINASI DAN KERJASAMA 7. PENDANAAN 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Public Safety Center 119 (Khadim Serambi Mekah)

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2019

Berlaku Tanggal
18 Februari 2019

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar