INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi keluarga penerima manfaat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan;
- bahwa program bantuan pangan non tunai merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah;
- bahwa penyaluran bantuan pangan non tunai dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi dan satuan kerja perangkat daerah serta pihak terkait lainnya, sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat memenuhi target, untuk itu perlu diatur mengenai petunjuk teknisnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, hurufb dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.