Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk rnelaksanakan ketentuan dalarn pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedornan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2017

Berlaku Tanggal
08 Juni 2017

Sumber
LD.2017/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar