INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pertanggung Jawaban Bonus Produksi Panas Bumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Pemerintah Daerah penghasil, memprioritaskan pemanfaatan bonus produksi sumber daya Panas Bumi bagi masyarakat di Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan Lampiran Halaman 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk masyarakat sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi;
- bahwa pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain penyediaan air minum, Pengelolaan Air Limbah, pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagrumana dimaksud dalam huruf, huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Bonus Produksi Panas Bumi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pagaralamkota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
