INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
