Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 38 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kota Pagar Alam

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjutin Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Pagar Alam. Pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
38

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kota Pagar Alam

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017

Berlaku Tanggal
22 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 38 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar