Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Oganisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainya Serta Lokasi Kampanye Akbar dalam Kota Pagar Alam

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna peningkatan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pagar Alam perlu diatur pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta lokasi kampanye akbar dalam Kota Pagar Alam. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum perlu diatur lebih Ianjut mengenai tempat dan tata cara pemasangan atribut publikasi dan lokasi kampanye akbar dalam Wilayah Kota Pagar Alam.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Oganisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainya Serta Lokasi Kampanye Akbar dalam Kota Pagar Alam

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017

Berlaku Tanggal
03 Maret 2017

Sumber
BD.2017/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar