Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap akses dan layanan telekomunikasi di Kota Pagar Alam, dipandang perlu untuk dilakukan penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi dalam rangka pemenuhan dan pemerataan layanan telekomunikasi terutama di daerah-daerah dengan kualitas sinyal lemah dan tidak bersinyal (blank-spot) dan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 46/PUUXII/2014, sehingga Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu direvisi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2018

Berlaku Tanggal
30 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.05

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
  2. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar