Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Dampak Corona VIrus Disease 2019 di Kota Pagar Alam

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, PERMENKEU Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya serta ketentuan pada Bab II Bagian Belanja TIdak Terduga PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Perlu adanya perubahan terhadap PERWALI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Dampak Corona VIrus Disease 2019 di Kota Pagar Alam

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2021

Berlaku Tanggal
29 Januari 2021

Sumber
BD.2021/No.7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar