Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Standar Biaya Dirjen Anggaran Kementerian, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, tidak mengatur secara eksplisit Biaya perjalanan dinas bagi DPRD. Berdasarkan penafsiran terhadap PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD bahwa pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS tingkat A, akan tetapi tingkat A yang dimaksudkan adalah yang tertinggi di daerah oleh karena di kabupaten/kota PNS tertinggi adalah Pejabat Eselon II maka meskipun penamaannya tingkat A, tingkatnya sama dengan pejabat eselon II. Berdasarkan keterangan Pejabat Dirjen Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, tingkat perjalanan dinas DPRD sama dengan Pejabat Eselon II, sebagaimana hal ini telah disampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, melalui surat Dirjen Keuangan Daerah Nomor 163.1/1327/Keuda tanggal 12 Desember 2014. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
01 April 2015

Diundangkan Tanggal
06 April 2015

Berlaku Tanggal
06 April 2015

Sumber
BD.2015/No.8 Seri.E

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar