INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tantara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pesiun atau Tunjangan serta ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Rrajurit Tantara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dipandang perlu untuk diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Palangka Raya dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kata Palangka Raya, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.