Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 dan pasal 13 peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu surat edaran menteri dalam negeri Nomor 100/1005/SJ tanggal 26 Pebruari 2015 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Kementerian dalam Negeri yaitu melakukan langkah-langkah optimalisasi dalam pelaksanaan pelayanan publik yang meliputi antara lain mempercepatakan dan memperpendek mata rantai proses perajinan dengan melakukan penyederhanaan izin dan pelimpahan kewenangan kepada kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu (PSTP);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
17

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2015

Berlaku Tanggal
11 Mei 2015

Sumber
BD.2015/18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar