Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 7 ayat (6), Pasal 9 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 29, Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 49 Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kata Palangka Raya tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2024

Berlaku Tanggal
07 Februari 2024

Sumber
BD.2024/No.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1.Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 33 Tahun 2017 ten tang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya; 2.Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 536 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan berusaha dan Nonperizinan berusaha Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar