Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota Palangka Kewenangan Perizinan tentang Berusaha, Pendelegasian Perizinan Non berusaha dan Non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2024

Berlaku Tanggal
07 Februari 2024

Sumber
BD.2024/No.3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Wali Kota Palangka Raya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar