Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Praktek Farmasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktik Farmasi sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2005, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Praktik Farmasis dengan Perwako.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perwali Tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Praktek Farmasi

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2008

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2008

Berlaku Tanggal
17 Maret 2008

Sumber
LD.2008/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar