Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pajak daerah, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Panti Sosial. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
12

Tahun
2009

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2009

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2009

Berlaku Tanggal
09 Februari 2009

Sumber
LD.2009/NO.12

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Kepwali Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar