INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Penduduk Tidak Mampu dalam Kota Palembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk memenuhi hak bagi penduduk tidak mampu dalam Kota Palembang yang mengalami masalah hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Penduduk Tidak Mampu dalam Kota Palembang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
