Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama Ah Haji.

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Haji merupakan rangkaian ibadah fisik yang menuntut kondisi kesehatan yang prima dalam pelaksanaanya. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jamaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji dan Buku Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji Tahun 2011, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Perwali Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji, guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
13

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama Ah Haji.

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2015

Berlaku Tanggal
10 Februari 2015

Sumber
BD.2015/NO.13

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama ah Haji
  2. Perwali Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar