INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara, perlu dibangun penyelenggara negara yang berintegritas, profesional, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik bebas dari KKN, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemkot Palembang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK. LHKPD di lingkungan Pemkot Palembang perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.