Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Online System

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pembayaran dan pelaporan transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak melalui sistem online. Penerapan sistem online dimaksud sebagai upaya untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak. Perwali No. 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui Sistem Online perlu diubah guna diisesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
17

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Online System

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2016

Berlaku Tanggal
27 Juni 2016

Sumber
BD.2016/NO.17

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perwali Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui Sistem Online

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar