Peraturan Walikota Palembang Nomor 19 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Permenkeu No. 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan perwako.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
19

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2016

Berlaku Tanggal
29 Juni 2016

Sumber
BD.2016/NO.19

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar