Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pajak Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 76 Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang, sejalan dengan KepmenPAN Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang. Penetapan tersebut adalah sebagai upaya menjamin terlaksananya pembinaan karier kepangkatan dan jabatan serta untuk meningkatkan profesionalisme tenaga penyuluh kesehatan masyarakat dalam melaksanakan tugas advokasi kesehatan, bina suasana, dan pembangunan masyarakat di bidang promosi kesehatan. . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
29

Tahun
2011

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Pajak Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2011

Berlaku Tanggal
16 Maret 2011

Sumber
LD.2011/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar