Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  2. Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
29

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2018

Berlaku Tanggal
14 Maret 2018

Sumber
BD.2018/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar