Peraturan Walikota Palembang Nomor 37 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Kota dan Tata Cara Penyusutannya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mempertahankan NKRI dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jatidiri bangsa serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara. Dalam rangka pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti otentik dan pertanggungjawaban, perlu dilakukan upaya penyempurnaan jadeal retensi arsip kepegawaian PNS dan pejabat negara pemkot Palembang dan tata cara penyusutannya. Jadwal tersebut perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
37

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Kota dan Tata Cara Penyusutannya

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/NO.37

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Masalah : 800 (Kepegawaian) Perwali Nomor 10 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Kota Palembang

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar