Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perjanjian dan Non Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan dalam rangka mengoptimalkan dan memperluas kewenangan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, maka perlu melimpahkan beberapa jenis perijinan baru yang belum diakomodir oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang. Pelimpahan kewenangan beberapa perijinan baru kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang dilaksanakan dalam rangka penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif serta efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Perwali Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang perlu diubah kembali guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
39

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perjanjian dan Non Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/NO.39

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Mengubah :

  1. Perwali Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
  2. Perwali Nomor 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar