INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaanya. Dalam rangka mewujudkan Pemkot Palembang yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap pemberian gratifikasi melalui suami, isteri, dan atau anak PNS, penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, dan untuk itu perlu disusun regulasi mengenai pengendalian gratifikasi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
