INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Palembang dan Tata Cara Penanganan Pengaduan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dalam rangka pe.rlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang mempunyai hak dan per an untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran danjatau perusakan lingkungan;
- dalam rangka terwujudnya penanganan dan penyelesaian kasus pengaduan lingkungan hidup secara objektif, netral, cepat, efektif dan responsif, perlu dibentuk Unit Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Palembang serta mengatur tata cara penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
