INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Iuran Santunan Anggota Korpri
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 44 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya mensejahterakan Anggota KORPRI Kota Palembang melalui pemberian santunan bagi anggotanya, yang bersumber dari sumbangan Amal (INFAQ) Anggota Bazis KORPRI Kota Palembang berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2005, sudah tidak sesuai dengan nilai nominal pemberian santuan, oleh karena itu perlu meninjau kembali peraturan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Perwali Nomor 7 Tahun 2005 tentang Sumbangan Amal (INFAQ) Anggota Bazis KORPRI
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 44 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.